Mataram (ANTARA) - Dua warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial IB (20) dan FA Alias Ceper (17), terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana dengan korban bernama Awan Hamzah (30).
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (4/2).
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan Awan Hamzah, warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (3/2).
Esty menyebutkan dua orang itu, yaitu IB, warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya dan FA alias Ceper, warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Untuk kejadian pembunuhan di kamar korban pada Selasa (2/2), sekitar pukul 23.30 Wita," ujarnya.
Polisi menangkap kedua tersangka di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut pada Rabu (3/2), sekitar pukul 19.30 Wita.
Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Scopy bernomor polisi DR 5741 UE, satu set pisau cater, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp4,5 juta, enam bungkus rokok, dua vaselin, satu bungkus kantong bening, dan satu tas pinggang.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap kurang dari satu kali 24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi," ujarnya.
Ia menjelsakan sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada Selasa (2/2), sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.
Pada saat itu, kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit sepeda motor.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, 'handphone' (telepon seluler), dan sepeda motor, " kata Esty.
Berita Terkait
Korban dukun pengganda uang pasangan laki-laki dan perempuan
5 April 2023 13:06
12 jenazah korban dukun telah ditemukan
4 April 2023 21:44
Berikut vonis hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J
15 Februari 2023 09:50
Tersangka pembakaran orang di jerat pasal pembunuhan berencana
9 Januari 2023 13:53
Kuasa hukum tegaskan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
25 Oktober 2022 14:01
Ferdy Sambo didakwa lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
17 Oktober 2022 18:30
Hasil uji poligraf tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J berkata jujur
6 September 2022 15:47
Penyidik Bareskrim segera periksa Putri Candrawathi sebagai tersangka
22 Agustus 2022 22:30