"Ada jeda waktu untuk dia (tersangka MR) merencanakan. Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Polisi mengemukakan, adanya jeda tersebut maka tindakan MR tidak spontan. "Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Berawal dari jeda saat tersangka yang pada saat itu sedang menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum lalu melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama SB (40).
Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki lalu membeli bensin sebanyak Rp5.000 di dalam plastik.
Setelah sampai di TKP, tersangka langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40) karena cemburu.
Lalu siraman bensin itu disulut dengan menggunakan korek api warna hijau. Api itu mengenai DW hingga DW mengalami luka bakar 60 persen.
DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil otopsi, kata Kapolsektro Kompol Bobby Danuari, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.
"Hasil otopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.
Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.
"Lalu barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.
"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby.
Tersangka pembakaran orang di jerat pasal pembunuhan berencana
Senin, 9 Januari 2023 13:53 WIB
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.