Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi antar lembaga guna mempermudah pungutan pajak daerah itu.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat Jumat mengatakan, koordinasi antar lembaga diperlukan untuk mempermudah akses pendataan pungutan bagi wajib pajak.
"Langkah ini kami lakukan sebagai strategi kerja agar capaian pendapatan daerah selama satu tahun kedepan dapat terealisasi tepat waktu," kata Adi Muslih.
Dikatakan, optimalisasi pungutan pajak dari objek kegiatan usaha yang sah secara bertahap sejak awal dimulai setelah ketetapan tarif ditetapkan.
"Koordinasi antar lembaga seperti dengan Dinas Pariwisata diperlukan untuk validasi data usaha perhotelan dan sejenis usaha lainnya yang berhak membayar pajak," ujarnya.
Kerja keras memungut pendapatan asli daerah kata dia, dimaksimalkan termasuk pemberdayaan ketua RT di masing-masing wilayah untuk memungut pajak bumi bangunan yang sudah lama dilibatkan.
Setiap tahun terjadi peningkatan target pajak dari hampir semua sub sektor usaha dengan kenaikan yang beragam atau disesuaikan dengan perkembangan usaha.
"Seperti pajak restoran dan rumah makan dari target penerimaan tahun 2020 hanya Rp1 miliar sekarang meningkat menjadi Rp2.3 miliar termasuk sub sektro usaha objek pajak lainnya," kata Adi Muslih.
Meskipun ketetapan pajak saat ini masih dilakukan pemutahiran menyesuaian dengan kondisi namun tetap harus dipersiapkan untuk dilakukan pungutan maupun pembayaran oleh wajib pajak meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor usaha.
Adi Muslih mendorong seluruh wajib pajak di daerahnya untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan membayar kewajibannya.
"Saya berharap agar masyarkat dan pelaku usaha, khususnya para wajib pajak berperan aktif dalam membayar pajak guna membantu atau meningkatkan pembangunan yang ada di Kabupaten Bangka," jelasnya.