Pangkalpinang (Antara Babel) - Persatuan Pemuda Bangka Selatan (PPBS) meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menangani sekaligus mengambil alih kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Basel yang sedang ditangani oleh Kejari Bangka Selatan.

"Kami nilai penanganan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Basel yang ditangani Kejari Bangka Selatan masih setengah hati, karena hingga Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalis tidak juga dijadikan sebagai tersangka," ujar Ketua Persatuan Pemuda Bangka Selatan, Arie Pratama di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya yakin kalau Bupati Jamro terlibat dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan Negara mencapai Rp hampir 700 Juta tersebut. Namun hingga kini keseriusan dari Kejaksaan Negeri Toboali belum nampak untuk menjadikan Jamro sebagai tersangka.

"Dalam penanganan kasus itu, Kajari Toboali sudah berjanji akan dilakukan secara transparan. Untuk itu, kami meminta komitmen pemberantasan korupsi dari institusi Kejaksaan seperti yang sudah terbukti selama ini," ungkapnya.

Ia menilai, selama ini pihak Kejaksaan Tinggi tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku korupsi di Bangka Belitung. Baik itu kasus korupsi yang kecil maupun kasus korupsi yang besar.

"Kasus korupsi Alkes Ini merupakan kasus besar, untuk itu harap dilakukan secara transparan dan profesional, karena korupsi yang telah terjadi selama ini sudah sangat melukai hati masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan tidak akan pernah diam dalam mengawasi perkara tersebut. Pihaknya akan terus menerus memantau terutama dalam persidangan yang tidak lama lagi akan digelar.

"Dalam kasus ini, kami sudah menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kami sudah dapat dukungan. Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.

Sementara Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Ariefsyah Mulya Siregar mengatakan, perkara itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Toboali. Namun pihaknya mendapat perintah dari Kejaksaan Agung RI untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Kasus ini tetap berjalan, tidak benar kasus ini berhenti bahkan dalam Minggu ini akan segera digelar sidang dua tersangka yang sudah ditahan. Kami juga akan terus melakukan pemantauan terutama dari awal sidang hingga akhir," ujarnya.

Dikatakannya, pemantauan terhadap kasus itu sangat penting dilakukan agar jalannya setiap persidangan serta temuan-temuan fakta bisa terkawal, terutama seputar dugaan adanya keterlibatan Bupati Bangka Selatan itu.

"Kalau memang bupatinya terlibat, maka akan bisa terlihat di persidangan nanti. Maka akan mempermudah pihak jaksa penuntut untuk melakukan penyidikan seperti yang diharapkan para pemuda itu," katanya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejari Bangka Selatan sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur RSUD Franseda dan seorang pemborong Yudistira.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026