Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran pengawas koperasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Kemampuan teknis pengawas koperasi terus ditingkatkan terutama dalam memahami aplikasi pengelolaan sistem koperasi," ujar Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi kegiatan pelatihan aplikasi pengelolaan sistem koperasi yang diikuti sebanyak 25 pengawas koperasi di daerah itu.
"Ekonomi akan kuat jika koperasi hebat, maka diminta peran para pengawas untuk membimbing dan membina pengurus koperasi dalam menerapkan manajemen koperasi yang profesional," ujarnya.
Herry Erfian juga mengingatkan kembali tentang prinsip-prinsip tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
"Jika sudah memahami dan menjalankan prinsip koperasi, maka saya yakin dan percaya dapat mendorong kinerja koperasi yang baik dan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Bangka Tengah, Azwar mengatakan hingga saat ini ada sekitar 135 koperasi yang terdaftar dan beroperasi di daerah itu.
Ia menjelaskan, syarat pokok mendirikan koperasi yaitu harus berbadan hukum, ada simpanan pokok, jumlah anggota minimal 20 orang, alamat kantornya jelas dan melampirkan susunan kepengurusan.
"Ada koperasi khusus simpan pinjam, ada juga koperasi serba usaha atau KSU dan tentu persyaratan serta ruang lingkupnya juga berbeda," katanya.
Ia mengatakan, koperasi di bawah naungan pemerintah daerah apabila seluruh anggotanya berasal dari kabupaten yang dibuktikan dengan KTP.
"Sementara koperasi yang anggotanya dari berbagai daerah, itu tentu dibawah naungan Pemprov Bangka Belitung," katanya.