"Masih banyak kendaraan berplat merah yang belum terpasang stiker sebagai tanda tidak berhak memakai BBM bersubsidi, antri di sejumlah SPBU,"Bandarlampung, 13/2 (Antara Babel) - Perseroan Terbatas (PT) Pertamina menilai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan dinas di Lampung, sejak awal Februari 2013 hingga Rabu, belum berjalan secara optimal.
Sales Area Manager (SAM) PT Pertamina wilayah Lampung-Bengkulu, Umar Chotib, di Bandarlampung, menyatakan bahwa kondisi belum optimalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas itu, antara lain, terlihat dari masih banyak kendaraan berpelat merah yang belum terpasang stiker sebagai tanda tidak berhak memakai BBM bersubsidi.
"Petugas operator di sejumlah SPBU tidak berani menegur kendaraan dinas yang belum terpasang stiker sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi bagi Kendaraan Dinas," katanya.
Selain kendaraan dinas, pihaknya juga menyayangkan angkutan industri milik perusahaan BUMN/BUMD yang juga masih kerap menggunakan BBM bersubsidi.
"Hal itu dibuktikan masih minim penjualan BBM nonsubsidi pada outlet-outlet kami, seperti pada bulan Januari saja penjualan BBM nonsubsidi itu hanya mencapai 16.000 liter," ujar dia.
Padahal, kata Umar lagi, pihak terkait sudah sangat gencar menyosialisasikan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu, termasuk pemerintah telah mengirimkan surat terkait pembatasan itu.
Pertamina juga telah menyosialisasikan peraturan tersebut dengan memasang stiker di sejumlah SPBU.
"Kami belum bisa memberi data secara pasti berapa peningkatan penggunaan BBM jenis pertamax usai penerapan peraturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu diberlakukan. Nanti pada awal Maret kami akan gelar rapat evaluasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung," kata dia lagi.
Kendaraan berpelat merah yang lalu lalang di kawasan Tugu Adipura, misalnya, terlihat masih banyak kendaraan dinas itu yang belum terpasang stiker pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM itu.
Salah satu pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung justru mengaku bahwa enggan menggunakan BBM nonsubsidi jenis pertamax seperti yang telah dianjurkan oleh PT Pertamina.
"Lebih baik kami beli di pengecer karena mereka tak mungkin melarang kami membeli bensin yang dijualnya," kata salah satu PNS yang enggan disebut namanya itu pula.
Sekali pun harga BBM bersubsidi yang dijual di pengecer itu lebih mahal, menurut dia, harganya masih jauh lebih murah daripada pertamax.
Pegawai negeri sipil (PNS) itu juga mengaku menyiasati penggunaan BBM bersubsidi dengan mengisi tangki sepeda motornya dengan premium, lalu dituangkan pada kendaraan dinas yang dia pakai.
Kementerian ESDM pada hari Selasa (22/1) telah menyosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
Sosialisasi itu bertujuan menjaga volume BBM bersubsidi agar tidak melampaui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 46,01 juta kiloliter.
Pemerintah terus-menerus berupaya untuk melakukan langkah pengendalian BBM bersubsidi secara lebih meluas sehingga perlu penyempurnaan atas Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012.
Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 01/2013 yang memuat tambahan pengendalian BBM bersubsidi jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.