Tersangka merupakan spesialis pencurian dan sudah tiga kali dipenjara dengan kasus yang sama,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Intelmob Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Ariansyah alias Rian (21) warga Pangkalpinang yang merupakan residivis tindak pidana pencurian pada Jumat (13/2) malam.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB diJalan Ketapang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam. Tersangka merupakan spesialis pencurian dan sudah tiga kali dipenjara dengan kasus yang sama," ujar Kanit Intelmob Polda Babel, Bripka Yudi Firmansyah, Minggu.

Ia mengatakan, selain menangkap tersangka Rian, pihaknya juga mengamankan rekanya Harianto (19) yang menjual barang hasil curian dan Risky Wahyudi (17) selaku pembeli.

"Selain mengaman para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa  satu unit HP black berry tipe Q5 warna putih, satu unit HP Nokia tipe 107 warna biru dan satu unit HP cina tipe 3D wrna orange," ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, Dia telah melakukan pencurian di empat wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Selain tersangka, pihaknya  masih memburu rekan tersangka yang diketahui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan kami, tersangka merupakan spesialis pencurian yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," ungkapnya.

Ia menyebutkan, salah satu TKP yang dicuri tersangka yakni di Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman sari, dengan barang bukti tiga HP Mito warna hitam, HP merk Asiapone warna silver dan Nokia 1280 warna biru.

"Tersangka juga melakukan aksi pencurian di TKP lain di Kecamatan Taman Sari dengan barang bukti satu unit playstation versi 2 warna hitam," ujanya.

Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian di Kecamatan Rangkui dengan barang bukti berupa satu unit laptop merk Toshiba warna merah, laptop merk Axio warna hitam, Handpone Blackberry Q5 warna putih dan satu unit Handpone merk Nokia 1202 warna biru.

"Saat ini tersangka kami serahkan ke Polres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tim kami tetap melaku penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026