"Raperda tersebut dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dengan tim yang dibentuk pihak DPRD,"
Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Raperda tersebut dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dengan tim yang dibentuk pihak DPRD," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Patrianusa Sjahrun di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, tujuh Raperda yang diajukan dan dibahas bersama DPRD yaitu perubahan kedua atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (perubahan status RSUD Bangka Tengah dari tipe D ke tipe C), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemberian air Susu Eksklusif dan Ruang Laktasi.

"Tujuh Raperda ini sangat penting, semuanya terkait dengan kepentingan semua pihak dan kami mengharapkan segera disahkan sebagai Perda," ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda merupakan payung hukum untuk menjalankan sebuah program sehingga memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Kami mengharapkan semua Perda mampu diterapkan dengan sempurna dan dikawal dengan baik," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Bangka Tengah Algafri Rahman mengharapkan, semua produk hukum yang disahkan mengakomodir kepentingan publik.

"Sepanjang untuk kepentingan publik dan kemajuan daerah, maka kami sangat mendukungnya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026