Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Selasa mengatakan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh masing-masing komisi di DPRD Belitung terdiri dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
"Mekanisme pembahasan dilaksanakan oleh seluruh komisi yang ada di DPRD Belitung bersama organisasi perangkat daerah dan mitra komisi," katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini secara resmi mengacu pada pedoman Pasal 22 ayat 3 huruf a Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Belitung.
Menurutnya, pembahasan ini juga didasarkan pada hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Belitung yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu.
Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran komisi di DPRD Belitung agar memanfaatkan pembahasan ini untuk melakukan penelaahan serta evaluasi laporan keuangan daerah secara mendalam dan komprehensif.
"Kami meminta kepada seluruh komisi DPRD Kabupaten Belitung agar dapat melaksanakan pembahasan bersama perangkat daerah dan mitra kerja masing-masing secara cermat, objektif, dan disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia berharap agar seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
"Sehingga menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang berkualitas demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Belitung," katanya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.