"Kami minta perusahaan negara itu benar-benar serius mengurus PIP karena hasil bijih timah yang dikeruk adalah legal dan jelas untuk pemasukan negara,"Koba (Antara Babel) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, meminta pihak PT Timah Tbk benar-benar serius mengurus Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Desa Batu Belubang.
"Kami minta perusahaan negara itu benar-benar serius mengurus PIP karena hasil bijih timah yang dikeruk adalah legal dan jelas untuk pemasukan negara," kata pejabat Divisi Tambang BUMD Bangka Tengah, Roni di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, BUMD memiliki empat unit PIP yang beroperasi di laut Batu Belubang, namun sekarang terpaksa berhenti beroperasi karena belum keluar surat perjanjian kerja (SPK) dari PT Timah dan izin Amdal.
"Sebelumnya sempat beroperasi selama satu bulan dengan menggunakan izin uji coba dan setelah masa uji coba berakhir maka PIP berhenti beroperasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, PIP dikelola oleh pihak swasta yang merupakan mitra PT Timah untuk mengeruk bijih timah secara legal di laut.
"Sebenarnya program PIP ini cukup bagus untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal di laut yang merugikan daerah dan negara," ujarnya.
Namun dalam perjalanannya, PT Timah terkesan kurang serius atau setengah hati menangani PIP ini.
"Minimnya hasil produksi ini terjadi juga karena belum adanya keseriusan dari PT Timah dalam penentuan koordinat bahan baku di Kuasa Penambangan (KP)," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, perusahaan negara itu lebih serius dalam pemberian data koordinat sehingga hasil yang diperoleh lebih optimal.
"Sekarang ini produksi bijih timah hanya 100 kilo gram per bulan dari empat unit PIP, tidak seimbang dengan biaya produksi," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.