Koba, Babel (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membantah memberikan "lampu hijau" terhadap kegiatan penambangan bijih timah "liar" di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk.
"Kepolisian tidak pernah memberikan lampu hijau, semalam sempat beroperasi dan sudah dihentikan anggota kami dari Polsek Koba," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin di Koba, Minggu.
Hal itu ditegaskannya menyikapi semakin sporadis dan maraknya aktivitas penambangan bijih timah "liar" di tiga kawasan tersebut dari sebelumnya, sehingga sebagian warga berpendapat sudah mendapat lampu hijau dari pihak kepolisian yang sebelumnya terus melakukan tindakan tegas dengan penertiban dan menutup paksa kegiatan ilegal itu.
"Terkait informasi dibentuknya panitia yang khusus mengurus pembagian hasil tambang, sebaiknya tanya langsung saja kepada warga," ujar Rais.
Ia kembali menegaskan, pihak kepolisian tidak membiarkan sebuah kegiatan tanpa memiliki aturan dan dasar hukum karena dikhwatirkan ada pihak lain yang dirugikan.
"Kami mengkhawatirkan kondisi keamanan di lingkar tambang, jika terjadi konflik antar penambang," ujarnya.
Penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan yaitu Marbuk, Kenari dan Pungguk sudah berlangsung lama atau sejak PT Koba Tin sebagai pemegang IUP kawasan dinyatakan pailit pada 2013.
Tiga kawasan tersebut merupakan lubang bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin dan setelah perusahaan peleburan timah itu pailit, kawasan itu dikuasai negara dengan status area terlarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Berita Terkait
Polda Babel dan jajaran patroli ke lintas timur usai terima aduan terkait aksi balapan liar
6 jam lalu
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Dugaan penipuan bisnis berlian, Reza Artamevia dilaporkan ke Polisi
15 November 2024 21:23
Polisi kerahkan 100 personel amankan wisuda di Unpar dari ancaman bom
15 November 2024 16:10
Polisi tangkap pelaku pemaksa siswa sujud dan menggoggong
14 November 2024 20:15
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
11 November 2024 14:48
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25