Jakarta (Antara Babel) - Instruksi Presiden terkait pemberantasan korupsi
yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi diharapkan akan memperkuat
sistem pemberantasan kejahatan ekonomi itu dengan fokus pada pencegahan.
"Inpres itu rutin dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun yang
disebut sebagai RANPK (Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi).
Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak (mengatur-red)
tentang KPK. Inpres itu instruksi presiden ke seluruh kementerian
lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang
pencegahan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai menghadiri
acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis
siang.
Seskab mengatakan bahwa selama tiga tahun terakhir pemerintah selalu
mengeluarkan rencana aksi tersebut. Inpres tersebut tidak mengatur
mengenai KPK namun terkait strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Inpres itu tidak mengatur KPK. Tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian," paparnya.
Inpres Diharapkan Perkuat Sistem Pemberantasan Korupsi
Kamis, 5 Maret 2015 16:40 WIB
"Inpres itu tidak mengatur KPK. Tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian,"