Pangkalpinang (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Andi Asrun menilai para penulis surat ke Mahkamah tidak beda dengan perilaku Tim Sukses Capres-cawapres, yakni memberi dukungan kepada pihak yang berperkara di MK.
"Memberi dukungan kepada pihak yang berperkara di MK adalah sesuatu hak konstitusi dari seorang warganegara, namun sebaiknya sikap politik itu disampaikan secara terbuka sebagai sikap partisan," kata Andi Asrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.
Andi Asrun yang juga Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan ini sangat menyayangkan tindakan sejumlah akademisi yang menyurati MK meminta agar Mahkamah Konstitusi memeriksa materi gugatan pelanggaran pemilu di luar hasil penghitungan suara.
"Permintaan itu sama seperti 'Permohonan Perselisihan Hasil Perolehan Suara' dari Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 03," katanya.
Menulis surat seperti tidak beda dengan prilaku Tim Sukses Capres-cawapres yang memberi dukungan kepada pihak yang berperkara di MK adalah sesuatu hak konstitusi dari seorang warganegara.
"Saya melihat akademisi penulis surat tersebut adalah orang-orang yang sama ketika melakukan protes-protes di kampus menjelang pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tanggal 14 Februari 2024." katanya.
Sengketa Pilpres di MK saat ini saling memperhadapkan antara “Paslon 01” dan Paslon 03” di satu sisi sebagai Pemohon Sengketa dengan KPU RI sebagai pihak yang digugat dan Pihak Terkait adalah Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dan Paslon 02 sebagai Pihak Terkait.
Menurut Andi asrun, para penulis surat ke MK itu dapat dikelompokkan ke dalam atau sebagai “Pemohon Sengketa” sehingga dinilai bahwa sikap bias ini sangat tidak menguntungkan bagi dunia pendidikan dan bukan pendidikan etika politik yang baik kepada mahasiswa sebagai anak didik di kampus masing-masing.
Untuk itu, Andi Asrun berharap MK mengabaikan surat tersebut.
Berita Terkait
KPU harus ajukan permohonan Fatwa MA terkait perubahan syarat calon kepala daerah
21 Agustus 2024 06:19
Akademisi: Perubahan Watimpres jadi DPA sesuai UUD 1945
18 Juli 2024 16:26
Guru Besar Universitas Pakuan: Jenderal Kehormatan Prabowo sesuai jejak prestasi
29 Februari 2024 17:12