"Pelaku menyadari kalau menjadi korban penipuan oleh pelaku setelah beberapa hari ditanyakan mengenai janjinya, tetapi justru pelaku beralasan belum ada penerimaan tenaga honorer,"
Sungailiat (Antara Babel) - Penyidik Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengancam oknum wartawan salah satu media terbitan Jakarta, Hn alias Ang dengan penjara empat tahun karena melakukan tindak penipuan kepada salah seorang warga Kota Sungailiat.

"Oknum wartawan  berinisial Hn terpaksa kami jerat dengan pasal  378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena melakukan tindak kejahatan penipuan kepada korban dengan modus menjanjikan korban masuk kerja menjadi tenaga honorer disalah satu dinas di pemerintah Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP. I Bagus Ray Elryanto melalui Kasat Reskrim AKP. Agus Arief Wijayanto, di Sungailiat, Jumat.

Menurutnya, pelaku meminta imbalan kepada korban yang bernama Nur Ayu berupa uang sebesar Rp7,5 juta dan menjanjikan dapat memasukkan kerja sebagai tenaga honor di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Pelaku menyadari kalau menjadi korban penipuan oleh pelaku setelah beberapa hari ditanyakan mengenai janjinya, tetapi justru pelaku beralasan belum ada penerimaan tenaga honorer," katanya.

Ia mengatakan, pelaku dilengkapi dengan identitas kartu pers dari perusahaan surat kabar mingguan terbitan Jakarta.

"Saya ingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati, jangan mudah percaya dengan siapapun dengan alasan membantu mencari kerja, bila perlu bagi
ingin mencari pekerjaan langsung tanyakan ke dinas yang dimaksudkan," katanya.

Dia mengatakan, pelaku behasil ditangkap di rumahnya kawasan Sri Menanti, tanpa perlawanan setelah adanya laporan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan.

"Kami masih terus melakukan proses pemeriksaan atau penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah tindak kejahataan sudah dilakukan beberapa kali dengan korban yang berbeda atau hanya Nur Ayu saja yang menjadi korban penipuan pelaku," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026