Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan 60 liter minuman keras jenis arak tanpa izin edar dari rumah warga berinsial, E (25) jalan Bambang Utoyo Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Senin mengatakan minuman keras tersebut berhasil diamankan oleh petugas setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di rumah itu.
"Laporan dari masyarakat kemudian dalam satu minggu ini kami monitor memang ditemukan adanya aktivitas jual beli," katanya.
Menurut dia, melalui kegiatan patroli wilayah yang digelar pada, Minggu (23/5) malam tim langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas jual beli minuman keras jenis arak.
"Semalam tim patroli menuju lokasi dan menemukan ada yang sedang ingin membeli minuman tersebut cuma barang buktinya belum di tangan pembeli," ujarnya.
Dikatakan dia, kemudian tim langsung mendalami temuan tersebut kepada pemilik rumah dan secara kooperatif menunjukan barang bukti minuman keras tersebut yang disimpannya di belakang rumah.
"Jadi kurang lebih yang kami amankan sekitar 60 liter minuman arak barang bukti disimpan di belakang rumah diantaranya berupa derigen di letakkan di kandang ayam dan botol-botolnya di dekat pohon pisang," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus mendalami dari mana miras tersebut didapatkan atau diproduksi sedangkan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kemudian dilakukan pembinaan.
"Sekarang ini seperti ada produsen baru minuman arak ini jadi memang membuat kami harus lebih ekstra kerja menggali informasi dari mana minuman ini diperoleh," ujarnya.