Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Sebanyak delapan kepala desa di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minta PT Gunung Maras Lestari merealisasikan tujuh tuntuan hasil kesepakatan bersama sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Saya bersama dengan kepala desa lainnya minta pihak PT GML segera merealisasikan tuntutan sebelum tanggal 14 Juni 2021," kata Kepala Desa Bukit Layang, Andry melalui pesan resmi, Rabu.
Ada tujuh poin hasil kesepakatan rapat koordinasi yang diselenggaran pemerintah Kabupaten Bangka, menindaklanjuti dari rapat sebelumnya antara BAP DPD RI dengan delapan Kades dan BPD serta perwakilan PT GML secara zoom meeting pada (2/6) lalu.
"Tuntunan kami harus dipenuhi oleh PT GML sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat karena kepentingan masyarakat harus diutamakan," jelasnya.
Dia mengatakan, tujuh poin yang harus dilakukan perusahaan itu yakni, dimana PT GML bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 dan permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 15.
Bila luasakan kebun masyarakat yang dibangun/difasilitasi oleh PT GML belum mencukupi dari kewajiban, maka PT GML bersedia memotong dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang ada saat ini ketika perpanjangan HGU.
PT GML akan melanjutkan program fasilitas pembangunan kebun masyarakat melalui program KKSR mandiri dan apabila masyarakat yang tidak mau terikat perbankan maupun hutang, maka PT GML bersedia menyiapkan bantuan bibit kelapa sawit bersertifikat yang diserahkan kepada masyarakat secara gratis diluar program KKSR mandiri dan revitalisasi.
PT GML akan memperioritaskan tenaga kerja dari delapan desa wilayah operasional PT GML non skil dan skil dengan seleksi desa terdampak. PT GML harus melaksanakan kegiatan CSR sesuai pasal 7 peraturan daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung nomor 7 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi penyelesaian dugaan dari masyarakat terhadap kawasan hutan maupun IUP PT Timah di dalam HGU PT GML.
Terakhir PT GML bersedia menyampaikan jawaban tertulis dari tindak lanjut masyarakat di delapan desa terdampak paling lambat tanggal 14 Juni 2021 kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk diteruskan ke desa masing masing.