Gunung Kidul, 20/2
(Antara Babel) - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan
Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya menghentikan sementara pemberian
hak "magersari" (menempati tanah keraton) kepada warga yang memanfaatkan
tanah "Sultan Ground" itu.
"Untuk sementara ini, kami tidak menerima surat permohonan
pengajuan sertifikat `magersari`. Silakan tanah `Sultan Ground` (SG)
digunakan masyarakat, tetapi yang penting tidak diperjualbelikan," kata
Sultan HB X di Gunung Kidul, Selasa.
Ia mengatakan keraton tidak mempermasalahkan tanah SG yang digunakan masyarakat, tetapi tidak untuk diperjualbelikan.
"Tetapi, kenyataannya di Kabupaten Gunung Kidul banyak tanah
`Sultan Ground` diperjualbelikan oleh masyarakat, dan sebagian besar
ditempati warga untuk tempat tinggal," katanya.
Menurut Sultan, pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama
Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) menginventarisasi tanah SG.
Setelah semua didata, masyarakat akan kembali dipersilakan mengajukan permohonan sertifikat berupa "magersari".
"Selama ini, `kekancingan magersari` tidak ada batasnya, hanya
luasnya yang dibatasi. Secara prinsip, kami persilakan masyarakat
menggunakan tanah SG untuk ditempati," katanya.
Tanah SG di wilayah Kabupaten Gunung Kidul sangat luas, seperti di kawasan pesisir.
Selain itu, kebun buah di Desa Nglanggeran juga menggunakan SG seluas 11,3 hektare.
Sultan hentikan sementara pemberian hak magersari
Rabu, 20 Februari 2013 7:51 WIB
Untuk sementara ini, kami tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat `magersari`. Silakan tanah `Sultan Ground` (SG) digunakan masyarakat, tetapi yang penting tidak diperjualbelikan"