PT BPL sudah sekitar 20 tahun beroperasi di Kabupaten Bangka Barat, namun sampai saat ini sama sekali belum ada kewajiban program kemitraan dengan warga di sekitarnya yang dilaksanakanMuntok, 20/2 (AntaraBabel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meminta manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) segera melaksanakan kemitraan dengan warga di sekitarnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"PT BPL sudah sekitar 20 tahun beroperasi di Kabupaten Bangka Barat, namun sampai saat ini sama sekali belum ada kewajiban program kemitraan dengan warga di sekitarnya yang dilaksanakan," ujar Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Barat Edi Usman di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, kewajiban program kemitraan yang wajib dijalankan perusahaan seperti program revitalisasi, plasma, kepedulian perusahaan terhadap masyarakat atau "corporate social responsibility" (CSR) sampai saat ini belum pernah dilakukan.
Menurut dia, tindak arogan yang ditunjukkan manajemen PT BPL tersebut seharusnya sudah diberi sanksi tegas karena belum ada kontribusi positif bagi warga sekitarnya.
"Mereka sudah banyak melanggar aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang sudah ditentukan kewajibannya sebagai perusahaan yang berada di tengah masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan, dengan manajemen seperti itu ada kemungkinan pihaknya tidak merekomendasikan perpanjangan izin usaha karena sudah beberapa kali diingatkan namun tidak ada perbaikan.
"Perusahaan wajib melaporkan perkembangan perusahaan sebagai bentuk transparansi secara berkala tiga bulan sekali ke Pemkab setempat, namun pada kenyataannya manajemen PT BPL sampai saat ini belum pernbah melaporkan itu," kata dia.
Lebih ironis lagi, katanya, kantor perwakilan yang berada di lokasi dan Kota Pangkalpinang juga tidak ada pegawai yang bisa menentukan kebijakan langsung di lapangan, semua keputusan harus menunggu jawaban dari Kantor pusat yang berada di Jakarta.
Menurut dia, sebaiknya PT BPL menempatkan orang yang bisa mengambil keputusan terkait apa yang sering terjadi di daerah agar pelaksanaan bisa diambil cepat jika terjadi sesuatu di lapangan.
"Kami berharap agar manajemen PT BPL segera memperbaiki kinerjanya dan terus memberikan laporan perkembangan perusahaan ke Pemkab serta melakukan kemitraan dengan warga," kata dia.
PT BPL merupakan salah satu dari enam perusahaan perkebunan sawit yang memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 12.992 hektare di Kabupaten Bangka Barat, selain PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) dengan HGU seluas 1.965 hektare, PT Sawindo Kencana seluas 7.331 hektare, PT Swarna Sentosa seluas 1.221 hektare, PT Leidongwest Indonesia seluas 1.389 hektare dan PT Gunung Sawit Bumi Lestari (GSBL) seluas 9.098 hektare.
: Donatus Dasapurna Putranta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.