Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang kegiatan penambangan bijih timah jenis inkonvensional di Pantai Mengkubung karena tidak dilengkapi izin dari dinas terkait.
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu Kompol Joko Triyono di Sungailiat, Selasa, mengatakan, pihaknya melarang kegiatan penambangan bijih timah inkonvensional di Pantai Mengkubung karena tidak memiliki izin serta mengancam kelestarian lingkungan pantai.
"Kami dengan tegas melarang kegiatan penambangan di kawasan itu dan dari hasil pantauan di lapangan ada sekitar 14 unit mesin tambang milik warga yang beraktivitas," katanya.
Dia mengatakan, sebagai bentuk pelarangan itu pihaknya telah meminta kepada para pemilik alat tambang untuk berhenti menambang dengan membongkar seluruh peralatan mereka.
"Kami memberi waktu selama tiga hari kepada seluruh penambang di kawasan itu untuk berhenti dan secara sukarela membongkar peralatan tambang mereka," ujarnya.
Menurut Tuluy, salah seorang warga sekitar pantai itu, sejauh ini sudah ada sejumlah warga atau penambang yang membongkar peralatan tambang bijih timah karena dilarang melakukan aktivitas penambangan.
"Hanya saja ada sejumlah peralatan tambang jenis ponton yang berada di hutan bakau dan diduga milik kepala dusun masih beraktivitas, sementara kepala dusun sendiri sudah mengetahui perihal larangan kegiatan penambangan di kawasan hutan bakau itu," katanya.
Dia mengaku sangat menyesalkan sikap kepala dusun yang sengaja memberikan contoh yang tidak baik kepada warganya.
"Seharusnya seorang kepala dusun dapat memberikan contoh yang baik kepada warganya, bukan malah sebaliknya melakukan kegiatan penambangan di tempat yang dilarang," katanya.