"Jangan sampai kepala desa yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat mengalami masalah, karena kesalahan atau tidak mengetahui cara melaporkan kegiatan,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan melatih dan membina aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan agar administrasi pengelolaan dana bantuan berjalan baik.

"Jangan sampai kepala desa yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat mengalami masalah, karena kesalahan atau tidak mengetahui cara melaporkan kegiatan," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi di Pangklpinang, Selasa.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) provinsi, kabupaten/kota untuk segera mengelar pelatihan pengelolaan keuangan kepada aparatur pemerintahan desa ini.

"Saat ini, masih banyak aparatur desa yang belum paham cara menyusun anggaran, perencanaan dan melaporkan hasil kegiatan dari dana bantuan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota, karena masih kurangnya sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa itu," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kegiatan pelatihan ini berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jadi pemerintah desa harus siap mengelola uang bantuan. 
   
"Kegiatan pelatihan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa ini, sekaligus untuk menyosialisasikan perundang-undangan desa kepada aparatur desa," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, aparatur desa dituntut harus mampu mengikuti proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang baku. Artinya desa diberikan tanggung jawab mengelolah dan mempertanggungjawabkan keuangannya.

"Saat ini, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan sangat diperlukan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintahan yang baik, berkualitas dan bebas KKN," ujarnya. 


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026