"Politisi yang diamankan tadi siang itu adalah Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung, M Samuel Widono (50),"Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang mengamankan seorang politisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bangka Belitung, Hasanudin.
"Politisi yang diamankan tadi siang itu adalah Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung, M Samuel Widono (50)," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Selasa.
Samuel diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di depan Masjid Jami' Pangkalpinang oleh aparat dari Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Babel ketika hendak mengambil paket berisi uang tunai sebesar Rp24 juta dari seorang PNS bernama Alpian (48) yang merupakan utusan dari Kadis PU Provinsi Babel.
Sebelum pelaku diamankan, sekitar pukul 11.30 WIB Alpian diperintahkan Hasanudin untuk mengantarkan sebuah paket kepada pelaku.
Semula pelaku meminta paket tersebut diantarkan ke kantor BNI Cabang Pangkalpinang di Jalan Jenderal Sudirman, namun tiba-tiba pelaku mengubah lokasi pertemuan di depan Masjid Jami'.
Pada saat tiba di lokasi Alpian menyerahkan paket tersebut secara langsung kepada pelaku. Setelah paket diterima, tim dari Ditkrimsus Polda Babel yang dipimpin Kompol Dolly Gumara langsung melakukan penangkapan.
Setelah pelaku diamankan, beberapa waktu berselang Wakil Gubernur Babel Hidayat Arsani tiba di lokasi. Hidayat Arsani datang karena dia adalah Ketua DPD I Partai Golkar Babel versi Munas Bali. Pada kesempatan itu wagub memastikan pelaku bukan pengurus Partai Golkar yang dia pimpin, melainkan dari kubu lain.
"Setelah wagub memastikan pelaku bukan dari kepengurusan yang dia pimpin, sekitar pukul 13.25 WIB pelaku diserahkan ke Polres Pangkalpinang dengan laporan nomor LP/B-1544/IV/2015/SPKT/RES PKP," ujarnya.
Pada saat di SPKT Polres Pangkalpinang, paket dibuka dan didapati uang sebesar Rp24 juta dengan rincian uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 2.000 lembar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang. Kasus ini juga masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.