Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan warga boleh melaksanakan akad nikah di masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di daerah itu.
"Boleh melaksanakan akad nikah di masjid, tetapi harus mengacu pada protokol kesehatan," kata Erzaldi Rosman Djohan dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19 ini, masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan. Penentuan keberhasilan penanganan COVID-19 adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terlebih saat ini pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 untuk menekan kasus penularan virus corona yang meningkat.
"Silahkan para pasangan yang akan menikah melakukan akad di masjid, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dihadiri oleh keluarga inti atau 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh makan di tempat," katanya.
Menurut dia dalam melaksanakan akad nikah ini, keluarga pasangan yang akan menikah harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah setempat.
"Apabila ditemukan prosesi akad nikah di masjid yang melanggar prokes, tentunya petugas satgas akan membubarkannya dan tindakan ini untuk mencegah penularan virus corona," katanya.
Untuk memastikan penerapan prokes di akad nikah di masjid, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat memantau sekaligus menjadi saksi dalam akad nikah salah satu pasangan di Masjid Baiturrohim Pangkalpinang.
Pada kesempatan itu, Gubernur Babel yang terkenal bersahaja mengapresiasi pelaksanaan akad nikah karena mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tak lupa, Gubernur turut menyampaikan selamat kepada pasangan calon mempelai yang pada hari ini melaksanakan akad nikah. Dirinya berharap, dalam menempuh hidup baru nanti kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.