Jakarta (Antara Babel) - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa
Ibrahim Al Mubarak menjelaskan bahwa keterangan mengenai proses hukum
Siti Zaenab sudah disampaikan ke perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
"Proses hukuman terhadap warga negara Indonesia sudah dijelaskan
sebelumnya, tapi pelaksanaan eksekusi, saya tidak bisa berbicara
apa-apa, itu wewenang pengadilan," katanya menjawab pertanyaan wartawan
di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia juga sudah
menanyakan soal tidak adanya informasi dari Pemerintah Arab Saudi
mengenai rencana eksekusi Siti Zaenab.
"Pemerintah Saudi tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan, tapi
sejauh yang saya tahu, masalah ini normal dalam pengadilan di Arab
Saudi," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di Arab Saudi sudah
pernah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan Siti Zaenab di
penjara.
"Kedutaan Indonesia di Arab Saudi sangat peduli terhadap warganya
di sana, tapi masalahnya proses pengadilan, terutama hari eksekusi, saya
tidak tahu apa-apa tentang itu," jelas.
Siti Zaenab, pekerja Indonesia di Arab Saudi, dipidana karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna
jasanya pada 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa
diberikan oleh ahli waris korban.
Pelaksanaan hukuman mati Siti ditunda sampai putra bungsu korban mencapai usia akil baligh dan dapat membuat
keputusan.
Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh putra korban menyatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan maaf
kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, baik upaya hukum
maupun diplomatik.
Surat resmi kepada Raja Arab Saudi berisi
permohonan pemberian maaf kepada Siti Zaenab sudah disampaikan oleh
Presiden Abdurrahman
Wahid pada 2000, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011, dan Joko Widodo
pada 2015.
Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah
mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk
mendorong pemberian maaf bagi Siti Zaenab.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi Maret lalu
juga menyampaikan langsung kepada Wakil Menteri Luar Negeri Arab
Saudi untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar
memberikan maaf kepada Siti Zaenab.
Pemerintah juga sudah melakukan pendekatan secara terus
menerus kepada ahli waris korban, serta melakukan pendekatan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari
kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
Selain itu pemerintah memfasilitasi kunjungan kakak dan
anak Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para
ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Kunjungan terakhir kali
dilakukan pada 24-25 Maret 2015.
Pemerintah pun telah menawarkan pembayaran diyat sebesar 600 ribu Real atau sekitar Rp2
miliar kepada keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan Madinah.
Penjelasan Dubes Arab Saudi Soal Eksekusi Siti Zaenab
Rabu, 15 April 2015 14:31 WIB
"Pemerintah Saudi tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan, tapi sejauh yang saya tahu, masalah ini normal dalam pengadilan di Arab Saudi,"