"Ini merupakan komitmen BNNP untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini yang kondisinya sudah mengkhawatirkan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 13 orang pengedar beserta barang bukti sabu-sabu seberat 279 gram dan ekstasi 55 butir.
"Ini merupakan komitmen BNNP untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini yang kondisinya sudah mengkhawatirkan," kata kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel Ichlas Gunawan di Pangkalpinang, Minggu.
Terhitung Januari hingga pertegahan April tahun ini, kata dia, pihaknya sedang menangani sembilan kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 13 orang dan barang bukti sabu-sabu seberat 279 gram serta 55 butir pil ekstasi.
"Seluruh tersangka yang ditahan ini merupakan pengedar narkoba, mulai kurir hingga pengedar antarprovinsi dan pulau," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pengamanan dan pengawasan para tersangka pengedar narkoba dilakukan dengan ketat agar tahanan tidak bisa melarikan diri, seperti kejadian kaburnya tahanan narkoba di tahanan BNN beberapa waktu lalu.
"Pengamanan dan pengawasan dilakukan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku, ujarnya.
Menurut dia, saat ini, Babel sudah dalam kondisi darurat narkoba karena peredaran narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi sudah masuk ke desa dan wilayah terpencil.
Demikian juga, pengguna narkoba bukan hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi sudah ke kalangan anak usia sekolah.
"Mudahan-mudahan dengan upaya pemberantasan dan ancaman hukuman yang berat kepada pengedar narkoba ini dapat menekan peredaran di daerah ini," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.