Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas pedagang di trotoar di daerah setempat karena dinilai melanggar aturan.
"Kami menurunkan 12 personel dan dibantu dengan dua orang dari Dinas Tata Kota untuk menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar yang berlokasi di sekitar pemakaman Belanda atau kerkhof di kota ini," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Pangkalpinang Harminza di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pedagang yang berjualan di trotoar itu mengganggu pejalan kaki karena fungsi utama dibangun trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang.
"Sebelumnya sudah diberi tahu secara lisan kemudian diberikan surat peringatan agar tidak lagi berjualan di sekitar trotoar, namun ternyata mereka masih tetap melakukan kegiatannya, jadi terpaksa kami ambil tindakan untuk menertibkannya," katanya.
Menurut dia, berjualan di trotoar tidak hanya mengganggu pengguna jalan, namun juga merusak keindahan kota sehingga dapat menghambat kota itu meraih penghargaan Adipura.
"Daerah terparah di kota ini, yaitu di sekitar pasar pagi, meskipun sudah ditertibkan berkali-kali tetap saja mereka masih berjualan ditempat itu, padahal di dalam pasar itu sudah disediakan tempat untuk pedagang," ujarnya.
Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, namun terkadang pedagang sulit untuk diajak bekerja sama.
"Pedagang selalu beralasan untuk mencari nafkah namun daerah ini memiliki peraturan yang wajib dipatuhi dan selama mereka berada di kota ini maka harus tunduk terhadap setiap aturan," ujarnya.