Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan pengawasan lalu lintas hewan dan produk pertanian lainnya yang ilegal di daerah itu.
"Pembentukan tim terpadu ini seiring peningkatan lalu lintas ternak dan produk pertanian menjelang puasa Ramadhan," kata Kasi Karantina Hewan BKP Pangkalpinang Herwin Tarti di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan tim terpadu berasal dari berbagai instansi, di antaranya aparat kepolisian, Bea Cukai, BPOM, pengelola pelabuhan dan bandara, serta instansi terkait di pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.
"Saat ini, pasokan ternak sapi, ayam, sayur-mayur, dan produk pertanian lainnya sudah mengalami peningkatan, sehingga potensi masuknya produk pertanian tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal cukup tinggi," katanya.
Pembentukan tim terpadu pengawasan di sejumlah pintu masuk barang dan orang itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2000 tentang Karantina.
"Dalam sepekan terakhir ini, tim sudah berhasil mengamankan susu cair asal Belgia dan menolak belasan ton kotoran unggas dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, karena tidak memiliki dokumen," katanya.
Dia menjelaskan upaya memperketat pengawasan lalu lintas produk pertanian agar masyarakat mendapatkan produk pertanian yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi atau dibudidayakan.
Selain itu, untuk mencegah masuknya berbagai hama penyakit yang membahayakan pengembangan pertanian, peternakan, dan perkebunan di daerah itu.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim terpadu ini, dapat mencegah masuknya produk pertanian yang ilegal, sehingga upaya ini dapat mendorong percepatan program pemerintah daerah dalam mewujudkan daerah berswasembada pangan," katanya.