Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu sore.
Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.
"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya.
Berita Terkait
Kemlu: Wajar bahwa Indonesia was-was soal pembentukan AUKUS
1 Oktober 2021 20:09
HUT Ke-76 RI, tarif RT-PCR COVID-19 turun mulai besok pagi
16 Agustus 2021 21:12
PKB: Luhut-Sri Mulyani ingin tegaskan Indonesia nomor satu
18 Oktober 2018 23:12
TKN Jokowi-Ma'ruf: Prabowo belum tunjukkan kinerja-prestasi untuk mensejahterakan rakyat
12 Oktober 2018 21:14
TKN Jokowi-Ma'ruf sudah dengar reposisi Karding
1 Oktober 2018 14:56
PKB: Ketua KADIN dan HIPMI gabung TKN Jokowi-Ma'ruf
23 September 2018 21:26
KIK bahas strategi maksimalkan caleg menangkan Jokowi-Maruf
3 September 2018 20:30
Sekjen PKB: Negara wajib lindungi warganya dari terorisme
14 Mei 2018 21:49