Jakarta (Antara Babel) - Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa
Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No 28 Tahun 2015 tentang
Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun
1436H/2015M. PMA ini mengatur bahwa pembayaran BPIH berlangsung pada 1 –
30 Juni 2015. Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 kuota jamaah
haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang dari 7 – 13 Juli
2015.
“Jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak
terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi
dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi
berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penutupan
proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi,†jelas Menag.
Ditanya
tentang jamaah yang berhak melakukan pelunasan pada fase 1 – 30 Juni
(tahap 1), Menag menjelaskan bahwa itu diperuntukkan bagi jamaah haji
yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi
atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan: 1) belum pernah
menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,
terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015; 3) jemaah lunas tunda yang
berstatus belum pernah haji; dan 4) jemaah haji nomor porsi berikutnya
berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan
masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi
dan kab/kota yang bersangkutan.
Untuk fase 7 – 13 Juli (tahap 2),
pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jamaah dengan ketentuan
urutan prioritas: 1) jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada
saat pelunasan; 2) jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji; dan 3)
jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah
berstatus haji.
Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan
suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa
melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jemaah lansia
sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji
reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jamaah lansia seperti ini dapat
didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik
kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Catatan
lainnya adalah jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua
kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi
BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling
lambat 1 Januari 2013. Selain itu, jemaah lansia dan pendamping serta
penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji
reguler dalam satu provinsi yang sama.
Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 1 Juni
Jumat, 29 Mei 2015 23:54 WIB