"Kita besok (5/6) akan ajukan tujuh orang saksi. Ahli pidana satu orang, satu saja cukup. Saksi faktanya enam yang kita persiapkan,"
Jakarta (Antara Babel) - Tim Divisi Hukum Mabes Polri akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita besok (5/6) akan ajukan tujuh orang saksi. Ahli pidana satu orang, satu saja cukup. Saksi faktanya enam yang kita persiapkan," kata anggota Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Terkait dengan keterangan saksi Wisnubroto yang dihadirkan Novel dalam persidangan, Joel melihat bahwa keterangan tersebut cukup menguntungan pihak kepolisian karena sudah jelas bahwa apa yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada yang melanggar. Menangkapnya dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan," ia menegaskan.

Wisnubroto merupakan Ketua RT 003 kawasan kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia selaku saksi mata yang mengetahui proses penangkapan Novel di kediamannya menjelaskan tentang kronologi penangkapan Novel oleh belasan orang penyidik Bareskrim Polri pada dini hari tanggal 1 Mei 2015.

Sedangkan terkait dengan pernyataan saksi lain yaitu Abraham Samad yang menyebutkan bahwa kasus Novel sudah secara eksplisit dihentikan melalui pernyataan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dilanjutkan dengan penegasan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Joel menjelaskan bahwa penghentian suatu perkara harus disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Belum ada SP3 makanya diproses lagi karena korban kan selalu menanyakan kepada penyidik ini bagaimana kelanjutannya," tuturnya.

Dalam sidang tersebut pihak Novel menghadirkan enam saksi diantaranya Ketua RT kediaman Novel Wisnubroto, kakak kandung Novel, Taufik Baswedan, dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Selain saksi fakta, Novel juga menghadirkan tiga ahli yaitu ahli etika hukum Romo Frans Magnis Suseno, ahli hukum pidana Fachrizal Afandi, dan pakar HAM Rafendy Djamin.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah
penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. 


Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026