"Kehadiran saya untuk memberikan kesaksian,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Bangka Belitung, Herry Erfian memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pakaian dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah  senilai Rp600 juta lebih.

"Kehadiran saya untuk memberikan kesaksian," katanya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan Tipikor Kota Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyebutkan keterlibatan dirinya dalam perkara itu hanya sebagai pihak yang meminjamkan uang kepada pelaksana proyek. Dirinya juga membantah dugaan ikut terlibat dalam pengaturan proyek itu.

"Kalau peran saya dalam proyek ini cuma meminjamkan uang karena saya dan terdakwa Ridwan sudah berteman sejak SMA. Jadi saya sudah biasa meminjamkan uang kepadanya, begitu juga sebaliknya," katanya.

Ia mengatakan, dirinya juga sudah diperingatkan oleh adiknya yang Bupati Bangka Tengah Erzaldi bahwa mereka jangan sekali-kali ikut main proyek di Bangka Tengah guna menghindari dugaan bahwa mereka yang mengatur proyek di pemerintah.

Terkait surat permintaan barang yang ditujukan ke PT Sritex atas namanya, Erfian membantahnya dan menyatakan sama sekali tidak diketahuinya.

Surat berisikan order bahan yang diperlihatkan dalam persidangan itu mencantumkan nama Herry Erfian, nmun tanda tangan yang terlampir bukan tanda tangan dirinya. Dia juga tidak menampik mengenal Dirut PT Sritex ketika itu.

"Saya perlihatkan tadi bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya. Memang di bukti pemesannya tercantum nama saya, tapi itu bukan tanda tangan saya. Memang sih saya kenal dengan direkturnya," tambah Erfian.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Koba, Izhar mengatakan pihaknya hanya berupaya menghadirkan saksi Erfian untuk diperiksa di persidangan. Terkait hasilnya, ia mengatakan itu kewenangan penyidik yang dalam hal ini adalah Polres Bangka Tengah.

"Soal fakta persidangan tadi kita tidak memberikan komentar apapun. Intinya itulah fakta di persidangan yang keseluruhannya mengacu dari BAP," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026