Dalam keterangannya, Irwansyah yang merupakan salah satu dari enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu, mengungkapkan kronologi peristiwa dari mulai dirinya ditangkap oleh petugas Polres Bengkulu hingga saat kakinya ditembak oleh salah satu petugas kepolisian yang diduga kuat adalah Novel, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Sewaktu kejadian itu saya dibawa ke Polres, diperiksa kurang lebih empat jam, lalu dibawa ke lantai atas dan kemaluan kami disetrum. Setelah itu kami dibawa ke pantai dan kaki kami ditembak," tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Ia pun mengaku dibawa ke pantai dalam keadaan tangan terborgol dan dihadapkan ke laut sebelum kakinya ditembak dari belakang oleh petugas Polres Bengkulu.
Ketika hakim menanyakan apakah Irwansyah tahu siapa yang menembak dirinya, ia mengaku tahu dan cukup yakin bahkan mampu mengenali orang tersebut sebagai Novel Baswedan.
"Apa orang itu ada di ruangan ini?", tanya hakim tunggal Suhairi yang memimpin persidangan.
"Ada pak, itu orangnya," jawab Irwansyah sambil jarinya menunjuk ke arah Novel yang duduk di deretan bangku di sisi kirinya.
Ia juga menceritakan bahwa akibat penembakan tersebut, kakinya pincang selama delapan tahun karena proyektil yang bersarang di kakinya tidak kunjung diambil akibat keterbatasan biaya.
Akhirnya dengan bantuan kerabat istrinya yang sekaligus kuasa hukumnya, Yuliswan, pada 21 September 2012 Irwansyah menyampaikan surat kepada Polda Bengkulu yang intinya meminta keadilan atas apa yang terjadi padanya.
"Kemudian ada orang dari Polda yang menghubungi saya lalu saya dioperasi. Proyektil itu diambil," kata Irwansyah.
Merasa janggal dengan keterangan Irwansyah, salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menanyakan kembali bagaimana mungkin korban yakin bahwa pelaku penembakan adalah Novel mengingat ia ditembak dari belakang dan penerangan saat itu hanya berasal dari lampu mobil polisi yang membawa mereka.
"Saya didekatkan dengan bapak itu (Novel), kemudian saya dihadapkan ke laut lalu ditembak," jawab Irwansyah.
Alghiffari juga sempat meminta Irwansyah mempraktikkan tanda tangannya di selembar kertas untuk membuktikan bahwa tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Mabes Polri terhadap Irwansyah pada 23 Februari 2015 adalah asli.
Terhadap permintaan tersebut, kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan menyampaikan keberatan. Keberatan itu pun diterima oleh hakim.
"Ya keberatan diterima. Anda tidak usah tanda tangan lagi," ujar hakim.
Terkait keterangan Irwansyah tersebut pihak kuasa hukum Novel menyampaikan protes keras karena menilai bahwa persidangan telah mengarah ke materi perkara pokok yang sebenarnya di luar dalil permohonan praperadilan yaitu tentang penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu.
Iktikad Jahat
Ketegangan pun sempat terjadi dalam persidangan ketika salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati, menanyakan bagaimana proses Irwansyah bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Terhadap pertanyaan Asfinawati, kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan mengungkapkan keberatan karena pertanyaan tersebut tidak relevan dengan materi persidangan.
Namun Asfinawati menegaskan bahwa pertanyaan itu perlu dijawab berkenaan dengan apa urgensi di balik hadirnya Irwansyah yang seharusnya menjadi saksi dalam peradilan perkara pokok Novel, bukan praperadilan.
"Itu penting Yang Mulia karena saya rasa ada iktikad jahat, kemarin Polri bilang ini hanya tentang penangkapan dan penahanan lalu sekarang kenapa mereka menghadirkan saksi tentang pokok perkara?" katanya dengan nada tinggi.
Bertindak sebagai penengah, hakim tunggal Suhairi kemudian mengetuk palu untuk meredam ketegangan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri menghadirkan lima saksi yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, petugas kepolisian Polres Bengkulu Doni Juniansyah, dan penyidik Bareskrim Polri Suradi.
Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.
Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.
Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulia Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pewarta: Yashinta Difa P.Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.