"Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan personel Satuan Sabhara Polres pada Kamis (11/6) sekitar pukul 11.00 WIB,"Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol jenis arak di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip.
"Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan personel Satuan Sabhara Polres pada Kamis (11/6) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Sabhara, AKP David Carli, di Muntok, Sabtu.
Ia mengatakan, pada penindakan tersebut polisi mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial Sm alias Ay (42), perempuan dan Yn alias Kk (36), laki-laki, keduanya warga Dusun Airjunguk, Pelangas, Simpang Teritip.
"Bersama dengan penangkapan tersebut, kami juga menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak dari pelaku Yn alias Ay sebanyak 16 jerigen ukuran 20 liter dan 210 kantong plastik,
sedangkan dari Yn alias Kk diamankan barang bukti sebanyak satu jerigen berisi 20 liter dan 113 kantong plastik kecil," kata dia.
Ia mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan kedua pelaku sebanyak 17 jerigen dan 333 bungkus arak yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.
Ia menerangkan, saat ini dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.¿
"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada petugas terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar situasi tetap terjaga kondusiv," kata dia.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.