"Tersangka kami tangkap di rumahnya tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap ketika sedang merekap nomor hasil penjualannya,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Satuan Tugas Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus bandar judi jenis toto gelap, Ahyen alias Chin Yuk Sen (49), warga Kelurahan Bintang, Kecamatan Bukit Intan.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap ketika sedang merekap nomor hasil penjualannya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu M Adi Putra.

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

"Setelah kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas judi itu, tim satgas kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah informasi dinyatakan akurat, anggota kami langsung menangkap tersangka," katanya.

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp242 ribu, dua buah buku rekapan togel, dua lembar rekapan togel,  pena , kalkulator, dan beberapa uang hasil bandar togel yang masih tersimpan di ATM atau buku tabungan pelaku sebesar Rp102 juta.

"Tersangka ini diduga telah lama menjadi bandar judi togel. Karena dari barang bukti yang kami dapatkan, transaksi keuangan di rekening pelaku cukup sering dengan besaran yang cukup besar. Bahkan uang hasil bandar togel yang tersimpan di buku rekeningnya mencapai Rp102 juta," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Intelkam berkordinasi dengan Satuan Reskrim guna penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapakan terhadap tersangka ini merupakan dalam program 100 hari kerja Kapolri. Tersangka akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.





Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026