Mentok, Babel (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan pendampingan berkelanjutan kepada beberapa organisasi perangkat daerah sektor pelayanan publik agar bisa bersama-sama mewujudkan program zona integritas.
"Untuk mewujudkan Bangka Barat yang terbebas dari tindak korupsi, kami akan mengawal, melakukan pendampingan, menyiapkan beberapa instrumen kebijakan, dan mengajak semua pihak bekerja sama dan bersama-sama bekerja," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Barat Fachriansah di Mentok, Kamis.
Hal ini dikatakan Fachriansah usai pelaksanaan rapat persiapan pencanangan zona integritas di Kabupaten Bangka Barat yang digelar di Ruang Operasional Pemkab Bangka Barat.
Menurut dia, kawasan Kabupaten Bangka Barat merupakan zona Integritas yang sebelumnya memang sudah dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan rencana tersebut.
"Terkait dengan ini, kami menyiapkan Bangka Barat menuju daerah bebas korupsi. Organisasi perangkat daerah sektor pelayanan publik yang akan mengawali melaksanakan zona integritas," katanya.
Ia menjelaskan bahwa OPD pelayanan publik tersebut meliputi Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD Sejiran Setason, dan Puskesmas Mentok.
Zona integritas, kata dia, merupakan wilayah yang terbebas dari berbagai macam pola tindak korupsi dan mampu mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih.
Ia berpendapat bahwa memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan aturan merupakan suatu langkah dan upaya pemerintah dalam rangka meminimalkan niat atau pelaksanaan yang berindikasi korupsi.
"Dengan ditetapkannya Bangka Barat sebagai zona integritas, kami berharap bisa menghindari korupsi sehingga pelayanan makin baik dan maksimal yang pada akhirnya kinerja pelayanan menjadi prima," katanya.
Setelah peluncuran zona integritas, kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka Barat Anthoni Pasaribu, akan segera ditindaklanjuti upaya pemenuhan indikator-indikator yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2014 tentang Teknis Perjanjian Kinerja yang pelaksanaannya secara bertahap.
"Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Bangka Barat melakukan pendampingan kepada OPD terkait secara berkelanjutan," kata Anthoni.