"Kami menyosialisasikan Perda kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa ada peraturan yang mengatur mengenai pelayanan publik," katanya di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ia mengatakan, dalam kesempatan sosialisasi tersebut pihaknya sekaligus menampung aspirasi dan masukan masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik yang ada sekarang ini.
"Berdasarkan hasil masukan dari masyarakat memang masih ditemui sejumlah kendala misalnya untuk mengurus sesuatu baik administrasi masih menemukan kesusahan," ujarnya.
Dia mendorong, agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja lembaga maupun institusi pelayanan publik kepada masyarakat di daerah itu.
"Pengawasan harus lebih diperketat sehingga tidak ada lagi yang bisa bermain atau hal lain," katanya.
Ia menambahkan, prinsip dari suatu pelayanan publik harus efektif, efisien dan tidak berbelit-berbelit.
Kendati demikian, lanjut dia, di lapangan terkadang masih ditemukan permasalahan seperti tumpang tindih regulasi sehingga membuat masyarakat kebingungan.
"Pelayanan publik ini ada aturannya baik masalah waktu, biaya dan persyaratan semuanya harus jelas," ujar dia.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.