"Hari ini (Selasa, 23/6) kami sudah memanggil Kamardin M Top untuk duduk bersama membahas masalah tersebut namun tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta,"
Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung kembali memanggil Presiden Direktur PT Koba Tin, Kamardin M Top terkait polemik penjualan aset dan persoalan utang kepada sejumlah mitra kerja.

"Hari ini (Selasa, 23/6) kami sudah memanggil Kamardin M Top untuk duduk bersama membahas masalah tersebut namun tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, Syamsuhairil di Koba, Selasa.

Menurut Syamsuhairil, pemanggilan Presiden Direktur Koba Tin itu untuk membicarakan beberapa hal yaitu persoalan pelunasan utang kepada mitra dan terkait penjualan aset yang sedang berjalan saat ini.

Namun taumbahnya, fokus pertemuan kami dengan Kamardin M Top sebenarnya untuk mempertanyakan kembali terkait penjualan aset untuk melunasi utang kepada mitra kerjanya.

Ia mengatakan, kendati penjualan aset milik perusahaan peleburan timah itu sudah mendapat legalitas dari Kementerian ESDM namun pihaknya masih tetap ingin tahu duduk persoalan terkait polemik utang piutang dengan sejumlah mitra yang mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Pemanggilan Kamardin M Top juga terkait dengan pemberitaan di media bahwa pihak perusahaan meminta dilakukan pemutihan utang sebesar 60 persen atau hanya mampu membayar sebesar 40 persen dari total nilai utang kepada mitra," ujarnya.

Sementara anggota legislator Bangka Tengah, Pahlevi mempertanyakan alasan PT Koba Tin yang meminta dilakukan pemutihan utang sebesar 60 persen.

"Sebenarnya PT Koba Tin tidak mesti meminta pemutihan utang kalau memang angka utang yang wajib mereka bayar sudah valid," ujarnya.

Mestinya, kata dia, pihak PT Koba Tin bisa melakukan verifikasi kembali berapa sebenarnya jumlah utang kepada mitra yang harus mereka lunasi.

"Kalau angka nilai yang direkap para mitra sudah valid, saya pikir pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya tanpa harus meminta pemutihan sebagian utang," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026