Narasumber Webinar kali ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elfiyena dan Ketua DPD konfederasi SPSI Provinsi Bangka Belitung Darusman Aswan.
Webinar kali ini di ikuti seluruh pengurus PKS Babel dan masyarakat Babel yang hadir lewat zoom meeting.
Ketua DPW PKS Babel,.Aksan Visyawan menyampaikan Webinar kali ini dirasa sangat tepat dan bagus sekali untuk digali dan dikaji bersama, apalagi ini mengenai UU yang tengah hangat di tengah-tengah masyarakat.
"Kkta berharap para pengurus atau masyarakat Babel tau apa saja isi dari UU Cipta kerja, yang banyak pro dan kontra, maka dari itu harus kita gali dengan benar dalam webinar ini," katanya.
Indra mengatakan, PKS menolak UU Cipta Kerja karena ada ketidaksesuaian antara dengan menimbang dan isi Pasal, maka dari itu diperlukan pengujian kembali (judisial review) untuk memperbaiki rumusan materil dan formil karena terdapat kecacatan didalamnya seperti yata cara pembentukan Undang-Undang, perubahan isi dan bertentangan dengan UUD 1945.
Elfiyena menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum yang bertujuan untuk mempercepat transfortasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kemudahan berusaha dan mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih.
"Omnibus law sering dipadang kan dengan kodifikasi. Padahal omnibus law adalah suatu upaya untuk menggabungkan ketentuan dari banyak undang-undang (UU) dengan topik hukum yang beragam dan sering tidak berkaitan berkaitan satu sama lain (divers or unrelated) berbeda dengan kodifikasi yang membukukan ketentuan dari topik hukum yang sama," ujarnya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.