Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 2,079 kilogram sabu dan 1.156 butir ekstasi dari enam tersangka yang diringkus sejak 28 Oktober hingga 14 Desember 2021.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqin, Kamis, mengatakan dua kilogram sabu-sabu dan 1.156 butir ekstasi tersebut berhasil diungkap dari tiga kasus yang berbeda dengan masing-masing tiga tersangka laki-laki dan tiga tersangka perempuan.
"Kasus pertama berhasil diungkap pada 28 Oktober dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.156 butir dan sabu sebanyak 244 gram dari tiga tersangka, yaitu Achir Rizal, Ayeng dan Pitdaria. Untuk kasus kedua diungkap pada 8 Desember dengan barang bukti 102,26 gram sabu dari satu tersangka atas nama Mitha Hayati. Untuk kasus ketiga berhasil diungkap pada 14 Desember dengan barang bukti sebanyak 1.733,37 gram sabu dari dua tersangka Andi dan Arie Susanto," katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus pertama dengan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan sabu seberat 244 gram tersebut terjadi di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Pengungkapan ini bermula pada 28 Oktober sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan narkotika sabu dari Provinsi Riau ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok yang akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi dan juga melakukan koordinasi ke Kantor BNNK Kota Pangkalpinang serta Bea Cukai Pangkalpinang untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB semua tim melakukan profiling di sekitar salah satu hotel di Pangkalpinang dan juga melakukan koordinasi kepada pihak hotel.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan oleh masyarakat tersebut sedang duduk di lobi hotel, kemudian tim menanyakan kepada laki-laki tersebut
dari mana datangnya dan laki-laki tersebut menerangkan baru saja datang dari Riau.
Mendengar hal tersebut tim langsung
mengamankan laki-laki tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Achir Rizal dan berhasil mengamankan barang bukti dimaksud.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka Achir, bahwa dirinya diupah mengantarkan barang bukti tersebut, yang kemudian mengarahkan tim menangkap dua tersangka lainnya," katanya.
Selanjutnya untuk kasus dengan barang bukti sabu seberat 102,26 gram berhasil diungkap di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Pengungkapakan kasus ini bermula pada 8 Desember sekira pukul 09.00 WIB, Tim
mendapatkan informasi bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika di Perumahan Pesona Khayangan di Jalan Hayati Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Kep Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi melakukan monitoring dan profiling di lingkungan setempat dan selanjutnya Tim koordinasi dengan Kepala Dusun setempat setelah mendapatkan informasi rumah target.
Tim segera berangkat menuju ke salah satu perumahan dan dilakukan monitoring di lingkungan perumahan untuk memastikan posisi rumah dan posisi target.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim melihat seorang perempuan yang merupakan target pulang ke rumahnya, kemudian berhasil mengamankan target dan dilakukan penggeledahan pada rumah target yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat ditemukan barang bukti sabu seberat 102,26 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Sementara untuk kasus dengan barang bukti sabu seberat 1.733,37 gram atau 1,7 Kilogram berhasil diungkap di salah satu komplek perumahan di Tua Tunu Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 14 Desember sekira pukul 18.00 WIB, petugas BNN Kota Pangkalpinang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di salah satu Komplek Perumahan di Tua Tunu,
Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan sebanyak dua orang laki-laki atas nama Andi dan Arie Susanto sering berboncengan dengan sepeda motor Honda CBR warna hitam.
Kemudian, sebagai tindak lanjut petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kota Pangkalpinang, BNNP Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan mendapati kedua tersangka dan kendaraan sepeda motor mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan pada laporan masyarakat.
Pada saat kedua tersangka turun dari motor untuk masuk ke dalam rumah, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, kedua tersangka di lakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraanserta barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim
gabungan menemukan barang bukti sabu dengan total sebanyak 1.733,37 gram.
"Saat ini ke enam tersangka telah ditahan di BNNP Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan pemusnahan pada hari ini juga," katanya.
BNNP Babel amankan 2.079 gram sabu dan 1.156 ekstasi
Kamis, 23 Desember 2021 17:25 WIB