Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.
Dia lantas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," ucapnya.
Dia juga meminta Polri untuk terus menindak tegas pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu.
"MKD DPR juga akan memroses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu," katanya.
Dia menegaskan bahwa penggunaan pelat palsu itu termasuk ke dalam tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR," ujar dia.
Sebelumnya, Senin (6/5), MKD DPR RI berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak oknum pengguna kendaraan mewah yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya digunakan bagi para pimpinan dan anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
"Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat atas adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, menggunakan pelat DPR," kata Dek Gam saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta
Menurutnya kasus tersebut meresahkan dan merugikan bagi lembaga wakil rakyat. Dalam satu bulan terakhir, menurutnya MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.