Jakarta (ANTARA) -
"Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR Ke-11 Bapak Amien Rais. Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amendemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37," jelas Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bamsoet meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk tidak membicarakan tentang pemilihan presiden kembali di MPR.
"Saya hanya berbicara tentang adanya aspirasi melakukan kaji ulang amendemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada statement yang menyatakan semua parpol telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945," ujarnya.
Untuk itu, Bamsoet menyebut laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tersebut keliru karena pelapor kurang cermat dalam membaca berita dan memahami kata-kata. Dia juga menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong.
"Laporan yang disampaikan pelapor ke MKD tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta, namun saya tidak marah. Saya hanya menyesalkan saudara M. Azhari (pelapor) itu telah menyebarkan berita bohong (hoaks) sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya," katanya
Bamsoet menuturkan bahwa usulan amendemen UUD NRI 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang dimaksudkan menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan kebangsaan yang akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.
"Salah satu aspirasi yang diterima pimpinan MPR, para tokoh bangsa tersebut mendukung dilakukannya amendemen UUD NRI 1945 dengan terlebih dahulu dilakukan kajian menyeluruh serta disiapkan naskah akademiknya. Kaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamendemen sebanyak empat kali ini karena UUD NRI 1945 dinilai telah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Bahkan, Ketua MPR RI Ke-11 Amien Rais menyatakan menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan amendemen konstitusi pada tahun 1999–2002," tuturnya.
Dia menambahkan pula apabila seluruh partai partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945 maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024–2029 sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.
"Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," kata Bamsoet.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Azhari. Pelaporan itu didasarkan berita-berita yang ada di media daring.
Poin yang dilaporkan kepada MKD itu adalah Bamsoet dianggap telah menyatakan bahwa semua fraksi menyetujui adanya amendemen UUD 1945.