Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi melarang pejabat menerima parsel Lebaran karena termasuk unsur gratifikasi dan melanggarkan peraturan yang berlaku.
"Kalau ada pejabat di lingkungan pemprov yang sudah menerima lebih baik dikembalikan lagi kepada pemilik parsel tersebut," kata Rustam Effendi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan para pejabat itu mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, termasuk kepala dinas dan pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan menerima parsel.
"Kami juga tidak bisa memberikan sanksi kepada pejabat yang sudah terlanjur menerima, sebab dalam aturan memang belum dituangkan secara eksplisit tentang sanksi bagi penerima parsel," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum jelas sanksi pejabat menerima parsel ini, namun demikian diminta pejabat menolak parsel.
"Lebih baik menolak parcel, dari pada terkena masalah gara-gara menerima parsel tersebut," ujarnya.
Menurut dia imbauan larangan tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu hingga sekarang.
"Larangan tersebut juga merupakan aturan pemerintah pusat untuk menghindari kegiatan gratifikasi pada lingkungan pemprov," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pejabat harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk menolak parsel, baik dari mitra kerja maupun kolega-kolega," ucapnya.