Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan artis dan model Cassandra Angelie (CA) mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, mengatakan, Cassandra ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta. "Tersangka CA mengku belum lama terlibat," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap artis CA diduga terlibat prostitusi
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
Polisi: belum ada tersangka baru dalam kasus Cassandra Angelie
7 Januari 2022 18:54
Polisi: pelanggan Cassandra Angelie bukan pejabat
4 Januari 2022 21:56
Polda Metro segera panggil artis diduga terlibat prostitusi online
3 Januari 2022 18:49
Polda Metro: Pelanggan Cassandra Angelie tak bisa dijerat pidana
3 Januari 2022 18:20
Polda Metro kantongi nama-nama artis yang terlibat prostitusi
31 Desember 2021 20:18
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03