Pangkalpinang (Antara Babel) - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dibuka sejak 1 Juli hingga kini belum menerima pengaduan terkait persoalan pembayaran THR.
"Belum ada pengaduan resmi yang kami terima terkait belum dibayarnya THR, hanya pengaduan kecil karena kesalahpahaman dalam penghitungan THR dan itu sudah diselesaikan," kata Kabid Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis.
Ia menjelaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan THR secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
"Jadi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan di suatu perusahaan hanya mendapatkan THR secara proporsional, tidak sebulan gaji. Di situlah banyak salah penafsiran, dimana mereka mengira THR dibayar sebulan gaji," katanya.
Ia mengatakan bahwa instruksi untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sudah disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di kota ini dan ketentuan itu wajib dipatuhi.
"Kita berharap dengan kondisi ini dapat dipastikan perusahaan di daerah ini bisa memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja karena itu hak mereka" ujarnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR itu siap menerima keluhan dari pekerja terkait THR. Mereka bisa datang langsung ke Dinsosnaker atau pun melapor melalui telepon.
"Kami menyiapkan beberapa petugas untuk mencatat keluhan mereka, laporan dari pekerja akan ditampung kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan agar segera memberikan THR," ujarnya.
Berita Terkait
Kiat kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
6 April 2024 12:22
Bangka Barat realisasikan penyaluran gaji PNS dan PPPK
4 April 2024 21:23
Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2024
1 April 2024 17:06
Hoaks! Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta
29 Maret 2024 09:13
Kanwil DJPb Babel sudah kucurkan Rp277,321 miliar untuk THR 2024
28 Maret 2024 21:07
Kanwil DJPb Babel umumkan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan
28 Maret 2024 18:58
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 12:11
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 11:36