"Tersangka Ro (40) kami tangkap di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip pada Kamis (9/7) sekitar pukul 02.30 WIB,"Muntok (Antara Babel) Personel Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muntok.
"Tersangka Ro (40) kami tangkap di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip pada Kamis (9/7) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Candra di Miuntok, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan warga, sesuai Laporan Polisi Nomor Lp: B-276/VII/2015/Babel/Res Babar/ SPKT, tertanggal 8 Juli 2015 perihal adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menduga tersangka Ro, warga Jalan Kampung Sawah, Kecamatan Muntok sebagai pelakunya.
"Setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dengan menanyakan terhadap pejabat RW dan warga di Kampung Sawah, Tim Operasional yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Mulya Sugiharto, pada pukul 01.00 WIB langsung bergerak ke Kampung Senanghati untuk melakukan penggeledahan di rumah kakak kandung tersangka," kata dia.
Namun pada penggeledahan itu hasilnya nihil, kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengarah ke Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.
"Di desa. Tersebut polisi menggeledah dua rumah dan ternyata benar, di salah satu rumah tersebut polisi menemukan tersangka sedang tidur. Tersangka kami tangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat," kata dia.
Menurut dia, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari kejadian tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 09.00 WIB di hutan bakau Kampung Sawah.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.