Jakarta (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus
pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi merupakan delik aduan
sehingga akan selesai jika yang bersangkutan mencabut laporannya.
"Itu
kan delik aduan, kalau yang bersangkutan atau pelapor mencabut, ya
sudah selesai itu," kata Kapolri usai menghadiri buka puasa Presiden
Jokowi bersama para duta besar negara sahabat di Istana Negara Jakarta,
Senin.
Kapolri menyebutkan polisi tidak akan mendorong pelapor untuk
mencabut laporannya. "Kalau dari polisi berarti polisi memihak, silakan
saja kalau ada yang memediasi sehingga ada perdamaian," kata Kapolri.
Menurut dia, kalau polisi yang mendorong supaya damai nanti dianggap polisi itu memihak.
Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi membahas masalah itu, Kapolri
menyatakan tidak ada pembahasan masalah itu dengan Kepala Negara.
"Tidak, tadi membahas masalah grasi," kata Kapolri.
Sebelumnya Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy
Purdijatno, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menhukham Yasona
Laoly dan Jaksa Agung M Prasetyo membahas grasi yang akan diberikan
kepada manta Ketua KPK Antasari Azhar.
Sementara itu ketika ditanya apakah tidak ada kekhawatiran ada
konflik antar lembaga terkait kasus pencemaran nama baik itu, Kapolri
menyatakan Polri menanggapi semua laporan yang masuk kepada institusi
penegak hukum itu.
"Sekarang kalau orang lapor ke polisi tidak ditanggapi kan nanti
mereka marah, kita kan hanya memproses secara hukum saja, SOP-nya sama,"
katanya.
Menurut dia, setiap orang melapor, akan ditindaklanjuti dengan
penyeldikan apakah ang dilaporkan itu tindak pidana atau bukan.
"Yang menentukan kadang juga bukan polisi, kadang kita panggil ahli
bahasa, ahli hukum pidana dan lainnya untuk menentukan apakah satu
perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan," katanya.
Menurut dia, kalau pidana akan diproses lebih lanjut. "Kecuali kalau
yang bersangkutan mencabut laporannya, itu kita hentikan
penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial
(KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka
penghinaan dan pencemaran nama baik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim PN Jaksel
Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan
praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK.
Berita Terkait
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Kapolri: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
11 November 2024 16:17
Menhut Raja Juli temui Kapolri bahas penegakan hukum kehutanan
5 November 2024 10:31
Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret
29 Oktober 2024 14:06
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 Oktober 2024 18:53
Muhaimin desak Kapolri tindak pelaku penganiayaan santri Krapyak
25 Oktober 2024 15:51
Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi
20 Oktober 2024 22:07
Polri anugerahi Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana
14 Oktober 2024 10:51