Jakarta (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi merupakan delik aduan sehingga akan selesai jika yang bersangkutan mencabut laporannya.
"Itu kan delik aduan, kalau yang bersangkutan atau pelapor mencabut, ya sudah selesai itu," kata Kapolri usai menghadiri buka puasa Presiden Jokowi bersama para duta besar negara sahabat di Istana Negara Jakarta, Senin.
Kapolri menyebutkan polisi tidak akan mendorong pelapor untuk mencabut laporannya. "Kalau dari polisi berarti polisi memihak, silakan saja kalau ada yang memediasi sehingga ada perdamaian," kata Kapolri.
Menurut dia, kalau polisi yang mendorong supaya damai nanti dianggap polisi itu memihak.
Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi membahas masalah itu, Kapolri menyatakan tidak ada pembahasan masalah itu dengan Kepala Negara.
"Tidak, tadi membahas masalah grasi," kata Kapolri.
Sebelumnya Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menhukham Yasona Laoly dan Jaksa Agung M Prasetyo membahas grasi yang akan diberikan kepada manta Ketua KPK Antasari Azhar.
Sementara itu ketika ditanya apakah tidak ada kekhawatiran ada konflik antar lembaga terkait kasus pencemaran nama baik itu, Kapolri menyatakan Polri menanggapi semua laporan yang masuk kepada institusi penegak hukum itu.
"Sekarang kalau orang lapor ke polisi tidak ditanggapi kan nanti mereka marah, kita kan hanya memproses secara hukum saja, SOP-nya sama," katanya.
Menurut dia, setiap orang melapor, akan ditindaklanjuti dengan penyeldikan apakah ang dilaporkan itu tindak pidana atau bukan.
"Yang menentukan kadang juga bukan polisi, kadang kita panggil ahli bahasa, ahli hukum pidana dan lainnya untuk menentukan apakah satu perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan," katanya.
Menurut dia, kalau pidana akan diproses lebih lanjut. "Kecuali kalau yang bersangkutan mencabut laporannya, itu kita hentikan penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK.