• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 16 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Menlu: Indonesia siap jadi juru damai India-Pakistan

      Menlu: Indonesia siap jadi juru damai India-Pakistan

      Jumat, 16 Mei 2025 14:06

      Eddy soeparno gandeng pemerintah daerah atasai masalah sampah

      Eddy soeparno gandeng pemerintah daerah atasai masalah sampah

      Jumat, 16 Mei 2025 12:51

      Wapres sampaikan persatuan umat Islam miliki sinergi yang baik

      Wapres sampaikan persatuan umat Islam miliki sinergi yang baik

      Jumat, 16 Mei 2025 9:01

      JK: ekonomi Iskam tidak boleh monopoli dan spekulatif

      JK: ekonomi Iskam tidak boleh monopoli dan spekulatif

      Jumat, 16 Mei 2025 8:52

      Kasatgas Damai Cartenz: Anggota KKB tembak dua anggota Brimob di Puncak Jaya

      Kasatgas Damai Cartenz: Anggota KKB tembak dua anggota Brimob di Puncak Jaya

      Jumat, 16 Mei 2025 8:24

  • Mancanegara
      Komunikasi hilang, 20 pesawat di AS tak terhubung 90 detik di udara

      Komunikasi hilang, 20 pesawat di AS tak terhubung 90 detik di udara

      Jumat, 16 Mei 2025 15:59

      Chris Brown ditangkap polisi Inggris terkait insiden penyerangan

      Chris Brown ditangkap polisi Inggris terkait insiden penyerangan

      Jumat, 16 Mei 2025 14:13

      Hoaks! Video penampakan Anaconda raksasa di Sungai Amazon

      Hoaks! Video penampakan Anaconda raksasa di Sungai Amazon

      Jumat, 16 Mei 2025 14:10

      Hamas tegaskan kesiapan bebaskan semua sandera demi akhiri perang Gaza

      Hamas tegaskan kesiapan bebaskan semua sandera demi akhiri perang Gaza

      Jumat, 16 Mei 2025 9:32

      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Kamis, 15 Mei 2025 10:13

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Jumat ini

        BMKG: Berawan hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Jumat ini

        Jumat, 16 Mei 2025 7:34

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 15 Mei 2025 6:58

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 14 Mei 2025 6:23

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 13 Mei 2025 6:23

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 12 Mei 2025 7:46

    • Olahraga
        Napoli bisa lebih cepat juarai Liga Italia jika kalahkan Parma

        Napoli bisa lebih cepat juarai Liga Italia jika kalahkan Parma

        Jumat, 16 Mei 2025 19:29

        PSSI buka penjualan tiket laga timnas lewat Kita Garuda ID pada 19 Mei

        PSSI buka penjualan tiket laga timnas lewat Kita Garuda ID pada 19 Mei

        Jumat, 16 Mei 2025 19:21

        Daniel/Fikri absen di Singapura dan Indonesia Open 2025

        Daniel/Fikri absen di Singapura dan Indonesia Open 2025

        Jumat, 16 Mei 2025 17:09

        Hasil Thailand Open 2025: Fajar/Rian melaju ke semifinal

        Hasil Thailand Open 2025: Fajar/Rian melaju ke semifinal

        Jumat, 16 Mei 2025 16:05

        Cristiano Ronaldo kembali puncaki daftar atlet bayaran tertinggi

        Cristiano Ronaldo kembali puncaki daftar atlet bayaran tertinggi

        Jumat, 16 Mei 2025 14:15

    • Gaya Hidup
        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Jumat, 16 Mei 2025 14:04

        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kamis, 15 Mei 2025 14:31

        Lagu

        Lagu "APT." catatkan penayangan 1,6 miliar tercepat

        Rabu, 14 Mei 2025 21:07

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Selasa, 13 Mei 2025 9:16

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Senin, 12 Mei 2025 17:40

    • Opini
        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Kamis, 8 Mei 2025 11:55

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Jumat, 16 Mei 2025 14:23

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Minggu, 11 Mei 2025 18:00

      Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

      Selasa, 18 Januari 2022 21:03 WIB

      Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

      Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa.

      Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

      Baca juga: Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan mati terhadap dirinya zalim

      Baca juga: Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

      Heru Hidayat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

      Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      "Ancaman perampasan kemerdekaan berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup dan ketentuan pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak bileh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," kata hakim anggota Ali Muhtarom.

      Menurut hakim, Heru Hidayat telah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer.

      "Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom

      Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

      "Majelis hakim tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman mati yang dituntut penuntut umum karena penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata hakim anggota Ali Muhtarom.

      Alasan kedua majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman mati adalah bahwa penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.

      "Alasan ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman. Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga beralasan untuk mengesampingkan tuntutan hukuman mati," tambah hakim anggota Ali Muhtarom.

      Heru Hidayat diketahui sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

      Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Heru Hidayat.

      "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif; perbuatan terdakwa menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan keasuransian dan pasar modal; perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," ungkap hakim anggota Rosmina

      Sementara hal yang meringankan Heru Hidayat dinilai bersikap kooperatif, bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

      Dalam perkara ini perbuatan Heru Hidayat bersama 7 orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.

      PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

      Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

      Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

      Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

      Pertemuan itu adalah beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

      Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk "di-subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.

      Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero).

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      19 Januari 2022 19:04

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      18 Januari 2022 23:27

      Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

      Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

      18 Januari 2022 22:45

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan mati terhadap dirinya zalim

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan mati terhadap dirinya zalim

      13 Desember 2021 22:43

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

      6 Desember 2021 23:32

      Hakim: Heru Hidayat gunakan uang Jiwasraya untuk foya-foya di kasino

      Hakim: Heru Hidayat gunakan uang Jiwasraya untuk foya-foya di kasino

      27 Oktober 2020 07:09

      KY masih usut dugaan pelanggaran etik hakim vonis ringan Harvey Moeis

      KY masih usut dugaan pelanggaran etik hakim vonis ringan Harvey Moeis

      18 Februari 2025 21:06

      Istri hakim "vonis bebas" Ronald Tannur sedih lihat saldo ATM Rp0

      Istri hakim "vonis bebas" Ronald Tannur sedih lihat saldo ATM Rp0

      7 Januari 2025 22:22

      Terpopuler

      Jadwal Liga Spanyol pekan ke-37: perebutan satu tempat Liga Champions

      Jadwal Liga Spanyol pekan ke-37: perebutan satu tempat Liga Champions

      Jadwal Liga Italia pekan ke-37: Napoli berpeluang segel gelar juara

      Jadwal Liga Italia pekan ke-37: Napoli berpeluang segel gelar juara

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona butuh satu kemenangan lagi untuk juara

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona butuh satu kemenangan lagi untuk juara

      Top News

      • Banyak baliho bakal calon bertebaran, ini tanggapan Bawaslu Babel

        Banyak baliho bakal calon bertebaran, ini tanggapan Bawaslu Babel

        1 jam lalu

      • Napoli bisa lebih cepat juarai Liga Italia jika kalahkan Parma

        Napoli bisa lebih cepat juarai Liga Italia jika kalahkan Parma

        3 jam lalu

      • PSSI buka penjualan tiket laga timnas lewat Kita Garuda ID pada 19 Mei

        PSSI buka penjualan tiket laga timnas lewat Kita Garuda ID pada 19 Mei

        3 jam lalu

      • Polisi selidiki akun media sosial berisi konten inses

        Polisi selidiki akun media sosial berisi konten inses

        3 jam lalu

      • Korupsi tata niaga timah, Kejagung banding atas vonis 4 tahun mantan Dirjen Minerba

        Korupsi tata niaga timah, Kejagung banding atas vonis 4 tahun mantan Dirjen Minerba

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com