Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyisiran objek pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penyisiran awal objek pajak sektor PBB-P2, kami mulai dari sistem aplikasi berbasis data yang tersedia sebelum turun langsung kelapangan untuk sinkronisasi data objek dan wajib pajak," kata Kepala BPPKAD Bangka, Hariyandi melalui keterangannya, Kamis.

Hasil penyisiran objek pajak melalui sistem berbasis data itu kata dia, menjadi salah satu dasar bagi petugas melakukan pengecekan objek di lapangan sebelum diterbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

"SPPT ditertibkan setelah data objek maupun wajib pajak benar-benar valid hasil dari pendataan lapangan seperti pengukuran luas lahan dan fisik bangunan," katanya.

SPPT merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Hariyandi mengajak masyarakat atau wajib pajak untuk memberikan data yang akurat kepada petugas di lapangan termasuk menyampaikan informasi jika objek pajak sudah dijual ke wajib pajak yang lain.

"Data akurat dari keterangan wajib pajak sangat diperlukan untuk menghindari terbitnya SPPT ganda," katanya.

Dalam waktu dekat tim BPPKAD akan melakukan validasi data ulang terhadap objek yang diduga bermasalah, seperti salah nama, salah alamat atau ukuran luas tanah bangunan, ganda atau double.

Pemutahiran data objek dan wajib pajak, harus dilakukan dengan memperkuat sinergi mulai dari peran aktif masyarakat, pihak RT, pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.

 

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026