Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Pelaku pencabulan tersebut berinisial Fn (20) warga Jalan Muntok, Kelurahan Kampung keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pelaku kami tangkap di kediamannya pada Jumat (24/7) malam," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan Kompol Siswo Dwi Nugroho, Minggu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dialkukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban Ho (39) ke Polsek Bukit Intan pada Jumat (24/7) malam.
"Dalam laporan itu FN dituduh telah menyetubuhi De (11)," katanya.
Dikatakannya, dalam penggerebekan di lokasi pihaknya mendapati Fn dan korban sedang berduaan di sebuah bangunan kosong milik Udin. Saat itu, pihaknya langsung membawa Fn ke Polsek Bukit Intan untuk diperiksa.
"Dari pengakuan pelaku, mereka berdua merupakan sepasang kekasih dan melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka. Pelaku juga mengaku telah dua kali melakukan hubungan terlarang tersebut," ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.