"Saat ini kami sedang mencari Oa, karena dia tidak kooperatif dalam pemanggilan. Panggilan pertama dan kedua sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa pemberitahuan,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera memanggil paksa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Oa, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Saat ini kami sedang mencari Oa, karena dia tidak kooperatif dalam pemanggilan. Panggilan pertama dan kedua sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa pemberitahuan," ujar Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Arbain, Selasa.

Ia mengatakan upaya pemanggilan paksa terhadap Oa memiliki kendala karena kerabat korban mengaku hilang komunikasi dan tak mengetahui keberadaannya saat ini.

"Oa ini sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan. Penyidik juga mendapat informasi bahwa Oa dan korban menghilang. Kerabat korban juga sudah melaporkan hal itu ke Polres setempat," katanya.

Dikatakannya, pihaknya memastikan kasus tersebut akan tetap berjalan walupun jika terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Menurutnya, walaupun nanti berujung damai, penyidik akan terus memprosesnya secara hukum. Pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi.

"Walaupun nanti antara kedua belah pihak ada kesepakatan damai, namun kami akan tetap memprosesnya secara hukum," ungkapnya.

Ia mengatakan penyidik akan mengarahkan perkara tersebut ke dalam unsur Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pelaku asusila terhadap anak bawah umur dapat dijerat berdasarkan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika seorang pelajar yakni Melati (17) warga Lepar Pongok menjadi korban persetubuhan atas tindakan seorang oknum anggota Dewan, Oa yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bangka Selatan dan akhirnya kasus tersebut juga dilaporkan ke Polda babel untuk ditindak lanjuti.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026