"Dua kapal tersebut yakni Kapal Motor Putri Ayu dan Kapal Motor tanpa nama. Kedua kapal motor itu diamankan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas V Ilegal Fishing Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua kapal motor yang  melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di sekitar 20 mil dari perairan Tanjung Genting, Kabupaten Bangka Barat.

"Dua kapal tersebut yakni Kapal Motor Putri Ayu dan Kapal Motor tanpa nama. Kedua kapal motor itu diamankan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan sebelum mengamankan kedua kapal motor tersebut, Satuan Tugas V Ilegal Fishing melakukan patroli disekitar perairan itu dengan menggunakan kapal patroli KP 2008.

"Saat melakukan patroli itu, Satgas V melihat kegiatan dua kapal motor itu dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua kapal motor itu menggunakan trawl yang memang sangat dilarang," ujarnya.

Dikatakannya, kedua kapal motor itu diamankan ke Muntok beserta kedua pelaku masing-masing atas nama Zainal Abidin dan Saari. Kedua orang itu merupakan nakhoda masing-masing kapal motor yang diamankan tersebut.

"Selain mengamankan kapal motor beserta nakhodanya, Satgas V juga menyita alat tangkap trawl dan ikan campuran seberat kurang lebih 700 kg," ungkapnya.

Ia menyebutkan, para pelaku diancam dengan pasal 85 undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Dalam pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber data ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026